Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPC Projo Natuna, Hermawan, yang menilai bahwa langkah tersebut sangat penting guna menghindari potensi konflik agraria yang semakin meruncing.
“Sudah enam periode kepemimpinan Bupati Natuna berganti, tapi masalah ini tidak kunjung selesai. Kami berharap Bupati ke-7 ini bisa benar-benar menyelesaikan persoalan ini dan memastikan sinkronisasi sertifikat dengan peta single map BPN agar tidak ada lagi tumpang tindih,” ujar Hermawan.
Ketimpangan Legalitas Lahan dan Ancaman Konflik
Selain permasalahan sertifikat lahan usaha, warga transmigrasi Batubi juga menghadapi kendala dalam kepemilikan lahan pekarangan mereka. Banyak warga yang belum menerima sertifikat, sementara yang sudah memilikinya justru menghadapi masalah titik koordinat yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Banyak titik koordinat yang bergeser jauh dari lokasi aslinya, bahkan ada yang sampai melintasi jalan atau menumpang di lahan warga lain. Ini jadi masalah besar saat warga ingin pecah sertifikat atau melakukan transaksi jual beli,” jelas Gunawan, Kepala Desa Sedarat Baru.
Tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan lahan ini membuat warga waswas dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat. Beberapa warga sudah mengalami kesulitan saat mengurus warisan atau menjual lahan mereka karena tidak adanya kejelasan status tanah.













