Gudangberita.co.id, Natuna – Ketidakjelasan status kepemilikan lahan warga transmigrasi di Kecamatan Bunguran Batubi semakin memperbesar potensi konflik agraria yang bisa meledak kapan saja.
Setelah lebih dari 25 tahun menanti legalitas lahan usaha mereka, warga kini semakin gelisah dan menuntut kepastian dari pemerintah.
Sejak program transmigrasi dibuka pada tahun 1990-an, sebanyak 1.060 kepala keluarga dijanjikan hak atas lahan pekarangan serta lahan usaha pertanian dan perkebunan.
Namun, hingga kini, mayoritas warga belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas lahan usaha mereka, baik Lahan Usaha 1 (LU-1) untuk pertanian maupun Lahan Usaha 2 (LU-2) untuk perkebunan. Situasi ini berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani.
Langkah Cepat Pemerintah Daerah
Dalam upayanya mengatasi persoalan ini, Bupati Natuna Cen Sui Lan menggelar pertemuan dengan Menteri Transmigrasi Muhamad Iftitah dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di Batam, Selasa (18/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ossy Dermawan langsung memerintahkan Kepala Kanwil BPN/ATR Kepri, Sri Pranoto, untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat bagi warga transmigrasi Batubi.
“Sudah ada arahan langsung kepada BPN Kepri untuk segera memproses sertifikat lahan usaha warga. Ini langkah awal agar warga mendapatkan hak yang selama ini tertunda,” ujar Cen Sui Lan.