Tersangka RS kini dipersangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, atau etnis.
Atas kecerobohannya di media sosial, Raja Situmorang kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
“Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Jadi berbeda konteksnya antara sanksi sosial dengan pidana. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi,” tegas Kapolresta Barelang.
Pesan Kapolresta: Saring Sebelum Sharing
Belajar dari kasus RS, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau dengan keras kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Batam agar lebih bijak dan dewasa dalam menggunakan media sosial.
“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Saring terlebih dahulu komentar maupun postingan yang akan disampaikan melalui media sosial agar tidak menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, ataupun hal-hal yang bersifat provokatif,” tuturnya.








