Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, membeberkan kronologi dan motif di balik nekatnya tersangka RS mengunggah ujaran kebencian tersebut.
Semua bermula ketika RS melihat sebuah video di Facebook mengenai kebijakan penutupan lapak penjualan daging babi di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Di bawah unggahan video tersebut, bertebaran berbagai komentar dari netizen.
RS mengaku merasa tersinggung karena menilai ada beberapa komentar dari netizen lain yang menyudutkan atau menyinggung Suku Batak.
Alih-alih meredam situasi, RS yang gelap mata langsung membalas dengan mengetik komentar balasan yang menyerang, merendahkan, dan menghina Suku Melayu menggunakan akun Facebook pribadinya.
Komentar rasis tersebut kemudian menyebar luas dalam bentuk tangkapan layar (screenshot). Pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, seorang warga Melayu berinisial W (34) melihat unggahan tersebut di wilayah Sagulung.
Merasa martabat sukunya diinjak-injak dan khawatir komentar tersebut memicu perpecahan serta konflik antarsuku di Batam, W langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun tersebut ke Polresta Barelang.
Ditangkap di Rumah Kos Batu Aji dalam Waktu Kurang dari 24 Jam








