Begitu menerima laporan resmi, Tim Satreskrim Polresta Barelang langsung melacak jejak digital pemilik akun. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengidentifikasi RS sebagai dalang di balik komentar provokatif tersebut.
Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 03.23 WIB dini hari, tim kepolisian berhasil mengepung dan mengamankan RS di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Saat diringkus, polisi langsung memeriksa telepon genggam milik RS. Dari pemeriksaan digital forensik awal, ditemukan bukti otentik bahwa akun Facebook yang digunakan untuk menyebar ujaran kebencian tersebut masih terhubung aktif di perangkat HP milik tersangka. RS pun tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
* 1 unit HP merek Oppo A78 warna hitam milik tersangka.
* Akun Facebook yang digunakan pelaku.
* 1 lembar cetak tangkapan layar (*print out screenshot*) komentar bernada penghinaan.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dan melakukan gelar perkara pada Senin sore pukul 15.00 WIB, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dijerat Pasal KUHP Baru, Terancam 3 Tahun Penjara
Polresta Barelang menegaskan tidak ada ruang bagi sanksi sosial atau mediasi damai (restorative justice) dalam kasus SARA yang telah mengusik ketertiban umum ini. Polisi memastikan proses hukum RS akan digulirkan hingga ke meja hijau.








