Kapolresta kembali menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu terhadap siapapun yang mencoba merusak kedamaian dan toleransi antarsuku di Batam.
“Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan ujaran kebencian akan kami tindak lanjuti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.








