Gudangberita.co.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi memberikan tambahan waktu selama 60 hari kerja kepada Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Batam.
Langkah ini diambil guna memastikan regulasi baru tersebut mampu menjawab sengkarut permasalahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat di berbagai perumahan di Batam.
Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus PSU, Muhammad Rizky Aji Perdana, memaparkan sejumlah kendala krusial yang ditemukan di lapangan. Salah satu isu paling mendesak adalah banyaknya PSU perumahan yang kondisinya memprihatinkan karena sudah ditinggalkan oleh pengembangnya.
“Banyak prasarana dan sarana yang tidak lagi memiliki pengembang (developer), sehingga status dan perawatannya terbengkalai. Ini yang sedang kita cari formulanya agar pemerintah bisa segera mengintervensi demi kepentingan masyarakat,” ujar Rizky.
Selain itu, Pansus juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan perangkat daerah dalam penerbitan izin, mulai dari era Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sering memicu konflik saat pemerintah ingin memanfaatkan lahan PSU untuk kepentingan umum namun mendapat penolakan warga akibat minimnya dokumen masterplan yang jelas.













