Untuk mempertajam substansi Ranperda, Pansus telah melakukan studi banding ke Kota Bogor. Kota tersebut dinilai memiliki karakteristik yang mirip dengan Batam terkait keterbatasan lahan.
Salah satu poin penting yang akan dikaji adalah fleksibilitas pengembang dalam menyediakan sarana di luar lokasi perumahan, selama memenuhi spesifikasi luas dan aturan hukum. “Kita ingin aturan ini nantinya bersifat operasional dan sesuai kondisi lapangan, bukan sekadar norma di atas kertas,” tegas Rizky.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin ini juga dihadiri oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, serta tokoh adat dari LAM Kota Batam.
Setelah mendengarkan pemaparan Pansus, seluruh anggota DPRD Batam secara bulat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan. Penambahan 60 hari kerja ini diharapkan menjadi waktu yang cukup untuk menyinkronkan data kependudukan dan infrastruktur agar regulasi PSU ini menjadi solusi jangka panjang bagi kenyamanan hunian di Batam.














