harris
BatamDPRD Batam

Benahi Fasum Perumahan yang Terbengkalai, DPRD Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus PSU

30
×

Benahi Fasum Perumahan yang Terbengkalai, DPRD Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus PSU

Share this article
Suasana Rapat Paripurna DPRD Batam mengenai pembahasan Ranperda PSU Perumahan
Suasana Rapat Paripurna DPRD Batam mengenai pembahasan Ranperda PSU Perumahan.
banner 468x60

Untuk mempertajam substansi Ranperda, Pansus telah melakukan studi banding ke Kota Bogor. Kota tersebut dinilai memiliki karakteristik yang mirip dengan Batam terkait keterbatasan lahan.

Salah satu poin penting yang akan dikaji adalah fleksibilitas pengembang dalam menyediakan sarana di luar lokasi perumahan, selama memenuhi spesifikasi luas dan aturan hukum. “Kita ingin aturan ini nantinya bersifat operasional dan sesuai kondisi lapangan, bukan sekadar norma di atas kertas,” tegas Rizky.

BACA JUGA:  Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin ini juga dihadiri oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, serta tokoh adat dari LAM Kota Batam.

Setelah mendengarkan pemaparan Pansus, seluruh anggota DPRD Batam secara bulat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan. Penambahan 60 hari kerja ini diharapkan menjadi waktu yang cukup untuk menyinkronkan data kependudukan dan infrastruktur agar regulasi PSU ini menjadi solusi jangka panjang bagi kenyamanan hunian di Batam.

BACA JUGA:  Sidak Proyek Drainase Batam, Wawako Li Claudia Sentil Galian "Tanpa Data" dan Minta BP Batam Tak Jalan Sendiri