KepriPolitikZona Headline

Bawaslu Kepri Pelototi Netralitas ASN di Masa Kampanye Pilkada 2024

199
×

Bawaslu Kepri Pelototi Netralitas ASN di Masa Kampanye Pilkada 2024

Share this article
Kegiatan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Tahun 2024 di Provinsi Kepri di Ballroom Harris Hotel Batam Center pada Rabu (18/9/2024) pagi. (Foto: ist)
banner 468x60

“Hal ini menjadi fokus kita dalam pengawasan kami. Dan kami sudah melakukan mitigasi dan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi ASN yang tidak netral tersebut,” tegasnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sebelummya mengajak para kepala daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara saat Pilkada 2024.

Khususnya saat sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

BACA JUGA:  Dibalik Jatuhnya Takhta Batam: Benarkah Tanjungpinang Kini Lebih Ramah Investasi?

“Tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah, dan hal inilah yang kemudian membuat kami harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat kita jaga secara bersama-sama,” ujar Rahmat, Selasa (17/9/24).

Berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu, isu netralitas ASN merupakan isu ketiga yang rawan pada masa pilkada.

BACA JUGA:  Heboh! Tersangka Jaka Peragakan 25 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Diana di Lingga

Bawaslu RI akan mengadakan rapat koordinasi nasional bersama yang khusus mengantisipasi pelanggaran ASN.

“Dapat kami bandingkan misalnya, pada saat Pemilu 2019 atau 2024, jumlah perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu, tetapi Pilkada 2020 dengan hanya 170 wilayah justru terjadi sebanyak 1.010 perkara/pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu RI.

Data tersebut menunjukkan potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.