Tindakan ini pun sangat disayangkan. Padahal Bawaslu Provinsi Kepri serta Bawaslu di tingkat Kota dan Kabupaten telah berusaha untuk melakukan sosialisasi dan pencerahan secara langsung, maupun melayangan surat himbauan akan aturan-aturan yang harus mereka patuhi dalam pilkada kepada ASN dan Pemerintah Daerah terkait netralitas di Pilkada.
Akan tetapi, apa yang sudah dilakukan tersebut terkesan hanya formalitas dari sisi ASN. Pada prinsipnya, Bawaslu mendukung semua kegiatan yang ditujukan untuk menjaga netralitas, dengan harapan kegiatan yang sudah dilakukan tidak hanya menjadi formalitas saja.
Namun juga dapat diimplementasikan dalam keseharian akan sikap-sikap netralitas ASN ini. Akan tetapi, pada kenyataaannya banyak sekali ditemukan ASN yang terindikasi berafiliasi dengan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
“Tentunya kami menyampaikan, peran pencegahan ini tidak hanya ranahnya Bawaslu saja. Namun juga ada peran Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah juga harus bisa bersikap tegas terhadap ASN yang berafiliasi dengan paslon maupun partai politik tertentu,” tegas Maryamah beberapa Waktu lalu.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar seluruh ASN bisa mentaati dan melaksanakan kode etik dan aturan-aturan yang sudah ‘digariskan’. Namun bukan malah menampakan diri berafiliasi dengan paslon atau parpol tertentu untuk menonjolkan diri ataupun mencari ‘sesuatu’ guna motivasi jabatan dan sebagainya.













