Pencurian Kabel Tower (14 TKP): Tersangka LM (50) nekat memanjat tower setinggi 72 meter di wilayah Sagulung dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Pelaku diketahui merupakan spesialis yang telah beraksi di 14 titik tower berbeda di Batam.
Penjarahan Kabel Bawah Tanah: Di Simpang Pelabuhan Batu Ampar, tersangka MRP (45), SM (43), dan RS (45) menggali tanah untuk mencuri kabel penerangan jalan, lampu LED, hingga panel box.
Polisi tidak hanya mengincar eksekutor lapangan, tetapi juga para penadah yang menjadi penampung barang curian. Saat ini, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 477 KUHP Baru (UU No. 1/2023): Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 591 KUHP Baru (Penadahan): Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Menariknya, Kapolda Kepri mengungkapkan bahwa salah satu kunci penangkapan ini adalah keberanian warga yang mengunggah video aksi pelaku hingga viral di media sosial.
“Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif. Video viral tersebut menjadi dasar awal identifikasi dan penangkapan pelaku. Kami imbau warga jangan ragu melapor melalui Call Center 110 jika melihat aksi serupa,” tambah Kapolda.
Turut hadir dalam acara tersebut, Walikota Batam Dr. H. Amsakar Achmad memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang. Ia menekankan bahwa fasilitas yang dirusak adalah milik bersama yang dibangun dengan pajak rakyat.













