Gudangberita.co.id, Batam – Jabatan Ex officio Kepala BP Batam dan Wali Kota Batam tampaknya bakal dikaji ulang di era pemerintahan Prabowo Subianto sebagai presiden.
Hal ini terungkap karena Kemenko Perekonomian juga tengah menyusun draf terkait ex officio BP Batam – Wali Kota Batam ini.
Sekretaris Kemenko Ekonomi RI, Susiwijono mengakui ex officio antara BP dan Wali Kota Batam merupakan upaya pemerintah memperkuat koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait dalam pengelolaan wilayah Batam yang strategis.
“Ini kan transisi pemerintahan baru nanti kita lihat pasti ada perubahan baru, kita sedang review semuanya tergantung peraturannya,” kata Susiwijono via Liputan6, Senin (26/8/2024).
Susi yang mendamping Menko Airlangga ke Batam mengatakan aturan akan dipertegas sesuai pola yang pas nantinya
Saat ini yang menjadi dasar hukum adalah Pepres no 62 tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
“Yang utama adalah kebutuhan nasional kita, ke mana? karena Batam ini luar biasa potensi ekonomi investasinya,” kata Susiwijiono
Sementra Itu Dr Ampuan Jubelsar Mallasak Situmeang, pakar Hukum Kebijakan Publik mengatakan dalam transisi untuk mengubah ex- officio BP Batam mengacu kepada Pepres nomor 62 tentang penggabungan BP Batam dengan Walikota.