BatamZona Headline

Bakal Ada Perubahan di Era Prabowo, Wali Kota Batam Bisa Tak Lagi Rangkap Jabatan Sebagai Kepala BP

270
×

Bakal Ada Perubahan di Era Prabowo, Wali Kota Batam Bisa Tak Lagi Rangkap Jabatan Sebagai Kepala BP

Share this article
Gedung BP Batam. (ist)
banner 468x60

“Jabatan Ex-Officio sudah di atur dalam PP 62/2019. Mengubah PP 62 itu kewenangan Presiden bukan Dewan Kawasan,” kata Ampuan Situmeang.

Ditambahkan, terbitnya Pepres no 62 tahun 2019 tentang ex -Officio BP Batam bertentangan dengan UU Pemda yang melarang Kepala Daerah Rangkap Jabatan, Pasal 75 Undang- Undang Pemerintah daerah No.23/2014.

“Saya dari awal tidak setuju terbit PP 62/2019 itu, karena bertentangan dengan UU Pemda,” katanya.

BACA JUGA:  Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

Dampaknya adalah ketimpangan relasi kemitraan, sebab mitra Wali Kota adalah DPRD sedangkan BP Batam BP Mitranya adalah Komisi VI DPR-RI.