BatamZona Headline

Bakal Ada Perubahan di Era Prabowo, Wali Kota Batam Bisa Tak Lagi Rangkap Jabatan Sebagai Kepala BP

267
×

Bakal Ada Perubahan di Era Prabowo, Wali Kota Batam Bisa Tak Lagi Rangkap Jabatan Sebagai Kepala BP

Share this article
Gedung BP Batam. (ist)
banner 468x60

“Jabatan Ex-Officio sudah di atur dalam PP 62/2019. Mengubah PP 62 itu kewenangan Presiden bukan Dewan Kawasan,” kata Ampuan Situmeang.

Ditambahkan, terbitnya Pepres no 62 tahun 2019 tentang ex -Officio BP Batam bertentangan dengan UU Pemda yang melarang Kepala Daerah Rangkap Jabatan, Pasal 75 Undang- Undang Pemerintah daerah No.23/2014.

“Saya dari awal tidak setuju terbit PP 62/2019 itu, karena bertentangan dengan UU Pemda,” katanya.

BACA JUGA:  U-Turn Sei Panas Ditutup, Warga Bengkong "Menjerit" Harus Memutar Jauh: Malah Picu Bahaya Baru!

Dampaknya adalah ketimpangan relasi kemitraan, sebab mitra Wali Kota adalah DPRD sedangkan BP Batam BP Mitranya adalah Komisi VI DPR-RI.