“Jabatan Ex-Officio sudah di atur dalam PP 62/2019. Mengubah PP 62 itu kewenangan Presiden bukan Dewan Kawasan,” kata Ampuan Situmeang.
Ditambahkan, terbitnya Pepres no 62 tahun 2019 tentang ex -Officio BP Batam bertentangan dengan UU Pemda yang melarang Kepala Daerah Rangkap Jabatan, Pasal 75 Undang- Undang Pemerintah daerah No.23/2014.
“Saya dari awal tidak setuju terbit PP 62/2019 itu, karena bertentangan dengan UU Pemda,” katanya.
Dampaknya adalah ketimpangan relasi kemitraan, sebab mitra Wali Kota adalah DPRD sedangkan BP Batam BP Mitranya adalah Komisi VI DPR-RI.













