Dalam pendampingan psikologis, keluarga korban mendapat penjelasan bahwa dugaan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi psikis anak jika tidak ditangani dengan serius.
AM menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dinormalisasi dalam bentuk apa pun.
“Ini bukan hal wajar. Kalau dibiarkan, efeknya bisa sampai dia dewasa nanti. Tapi semoga saja tidak sampai kayak gitu,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Mapolres Natuna pada 2 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, di kawasan Jalan Sepadol, Desa Kelarik Utara, Kabupaten Natuna.
Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta hukum dalam perkara ini.
Identitas terlapor belum diungkap karena proses hukum masih berjalan.













