BatamZona Headline

Aturan Baru Mudik 2025: Begini Cara Membawa Kendaraan FTZ Keluar Batam Secara Legal

1939
×

Aturan Baru Mudik 2025: Begini Cara Membawa Kendaraan FTZ Keluar Batam Secara Legal

Share this article
Foto: Ilustrasi
banner 468x60

Jaminan Pajak dan Proses Persetujuan

Selain dokumen administratif, pemohon juga harus membayar jaminan sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Besaran jaminan akan disesuaikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dispenda Kepri. Setelah dokumen dan jaminan diterima, Bea Cukai Batam akan menerbitkan bukti penerimaan jaminan. Bukti ini dapat digunakan untuk mencairkan kembali jaminan setelah kendaraan kembali ke Batam.

BACA JUGA:  Gema Takbir di Bibir Pantai, Jemaah Muhammadiyah Natuna Tunai Sholat Id di Pantai Piwang

Pemudik wajib memastikan kendaraannya kembali ke Batam dalam jangka waktu maksimal 45 hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor. Jika kendaraan tidak kembali dalam batas waktu yang ditentukan, jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran PPN.

Verifikasi dan Pengawasan Ketat

Selain pengajuan di Bea Cukai, pemilik kendaraan juga harus mengurus surat jalan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri. Surat jalan ini diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dibawa keluar Batam tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana.

BACA JUGA:  Janggal! Tragedi Maut 'Tartig' Siswa SMP di Barelang: Kecelakaan Tunggal atau Tabrak Lari?

Pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak 3 Maret 2025 dan paling lambat pada 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Prosesnya meliputi:

  • Pemeriksaan fisik dan dokumen kendaraan
  • Pembuatan proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali kendaraan ke FTZ Batam
  • Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

Setelah semua tahapan selesai, kendaraan dapat dibawa ke pelabuhan terakhir sebelum keluar dari Batam. Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.