Jaminan Pajak dan Proses Persetujuan
Selain dokumen administratif, pemohon juga harus membayar jaminan sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Besaran jaminan akan disesuaikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dispenda Kepri. Setelah dokumen dan jaminan diterima, Bea Cukai Batam akan menerbitkan bukti penerimaan jaminan. Bukti ini dapat digunakan untuk mencairkan kembali jaminan setelah kendaraan kembali ke Batam.
Pemudik wajib memastikan kendaraannya kembali ke Batam dalam jangka waktu maksimal 45 hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor. Jika kendaraan tidak kembali dalam batas waktu yang ditentukan, jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran PPN.
Verifikasi dan Pengawasan Ketat
Selain pengajuan di Bea Cukai, pemilik kendaraan juga harus mengurus surat jalan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri. Surat jalan ini diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dibawa keluar Batam tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana.
Pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak 3 Maret 2025 dan paling lambat pada 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Prosesnya meliputi:
- Pemeriksaan fisik dan dokumen kendaraan
- Pembuatan proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali kendaraan ke FTZ Batam
- Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Setelah semua tahapan selesai, kendaraan dapat dibawa ke pelabuhan terakhir sebelum keluar dari Batam. Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.













