“YN mengaku membeli Hp Oppo A17K itu senilai Rp 800 ribu. Ia menyebut tidak tahu Hp itu barang curian,” sebut Hartono
Hanya saja polisi mensinyalir wanita itu sebenarnya tahu ada kejanggalan pasalnya hp tersebut dibeli dengan harga murah, dan diduga YN sudah tahu bahwa hp itu barang curian karena ia memiliki hubungan keluarga dengan AF.
YN dijerat dengan Pasal 480 yang menadah barang curian sementara AF sebagai pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 365.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk tidak membeli barang dengan harga yang mencurigakan atau terlalu murah tanpa mengetahui keaslian barang tersebut.
Selain itu, sebagai masyarakat yang baik, kita juga perlu menghindari menjadi bagian dari peredaran barang curian dengan tidak membeli barang dari sumber yang tidak jelas.












