Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi bejat pelaku bermula ketika korban hendak pergi bermain bersama teman-temannya. Saat melintas di depan rumah R, pelaku memanggil korban.
Ketika korban mendekat, R diduga langsung menarik tangan korban secara paksa, membawanya masuk ke dalam rumah, dan mengunci pintu. Korban kemudian dibawa ke lantai atas rumah pelaku dan diminta membuka pakaiannya.
Meski korban sempat menolak dan berusaha merapikan pakaiannya kembali, pelaku membuka pakaian korban secara paksa dan melancarkan pemerkosaan.
Usai melampiaskan aksi bejatnya, R mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Pelaku juga menyelipkan uang Rp30.000 kepada korban sebagai alasan untuk uang jajan sebelum menyuruh korban pulang.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik menjerat tersangka R dengan Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perkara ini masih diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga melakukan percepatan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar IPTU Yudi.













