Sebelum insiden teror, Yusril juga dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Akhmad Rosano, kuasa hukum PT Karsa Adhitama Persada, terkait tudingan provokasi dan penyebaran informasi hoaks. Laporan tersebut diajukan pasca pernyataan Yusril yang menyebut aktivitas cut and fill di Kecamatan Bulang, Batam, sebagai ilegal dan merugikan masyarakat pemilik lahan seluas 105 hektare.
Akhmad Rosano membantah tudingan tersebut dan menilai Yusril telah mencemarkan nama baik perusahaan. “Lahan itu legal. Tuduhan Yusril tidak berdasar dan merugikan reputasi kami,” tegasnya.
Dikenal vokal di media sosial, Yusril Koto selama ini kerap mengangkat isu ketimpangan sosial, dugaan korupsi, dan kebijakan yang dianggap merugikan warga Batam.
Meski sering menjadi sasaran ujaran kebencian, ia tetap konsisten menyuarakan suara rakyat, terutama mereka yang tak memiliki akses untuk berbicara ke publik.