“Setahu saya belum ada hibah dan belum ada perjanjian sewa-menyewanya. Saya sudah mencoba mengonfirmasi ke beberapa pihak, termasuk dinas terkait, tetapi belum mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Ia mengingatkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, status fasum-fasos yang belum diserahterimakan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah tetap menjadi tanggung jawab penuh pihak pengembang. Pemanfaatannya pun wajib diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan dikuasai secara sepihak.
Upaya konfirmasi mendalam mengenai dugaan penguasaan lahan ini telah dilayangkan kepada pihak pengembang, PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP).
Namun, perwakilan pengembang terkesan enggan memberikan jawaban substantif dan justru mengarahkan pertanyaan ke pihak lain.
“Kurang paham juga terkait hal tersebut saya. Mungkin bisa langsung ditanyakan ke CRO di PKP Pusat,” kelit perwakilan pengembang saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CRO PKP Pusat belum memberikan respon maupun klarifikasi resmi terkait legalitas pemagaran tersebut.
Kondisi serupa terjadi pada pihak pengurus lingkungan. Ketua RW 015 Perumahan Town House Anggrek Sari, Agus Adrianto, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai aksi penembokan kawat yang meresahkan warganya.







