“Korban melahirkan seorang anak perempuan pada 3 November tadi,” katanya.
Setelah penyelidikan rampung dan polisi mengetahui tempat persembunyian Candra, akhirnya ia ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku berhasil dilakukan penangkapan terhadap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lahat,” katanya.
Setelah diperiksa intensif, Candra pun resmi ditahan dan menjadi tersangka. Dia dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam pengungkapan itu, kita juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian,” kata dia.













