Setelah korban tidak bernafas lagi, Zul pulang ke rumah meninggalkan Fitriyani di lokasi tanpa ada membawa barang apapun.
Modus pembunuhan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menyebut modus pelaku melakukan pembunuhan karena tak ingin memiliki anak.

“Ia tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, karena pelaku sudah mempunyai keluarga (istri),” ungkap Nugroho.
Hubungan asmara hanya 4 bulan
Pelaku dan korban menjalin hubungan selama 4 bulan, lalu korban hamil 3 bulan.
Kejadian ini terungkap setelah satu tahun pembunuhan dilakukan oleh Zul.
“Jika ini belum terungkap, keluarga korban masih mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia,” kata Kapolres Nugroho.
Zul dijerat dengan Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun













