Gudangberita.co.id, Batam – Akar Bhumi Indonesia (ABI) kembali mengungkap dugaan perusakan serius di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Temuan terbaru ini berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi perusakan sebelumnya seluas 12 hektare yang telah disegel aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Ketua ABI, Soni Riyanto, mengatakan temuan baru berawal dari laporan masyarakat Kavling Bestari Kabil pada Senin, 5 Januari 2025. Laporan tersebut kemudian diverifikasi langsung di lapangan pada Sabtu, 10 Januari 2026.
“Hasil verifikasi menunjukkan adanya aktivitas pemotongan bukit dan pembukaan kawasan hutan lindung dengan dugaan luas terdampak sekitar 8 hektare,” ujar Soni, Selasa (13/1/2026).
Dua Aktivitas Berbeda di Satu Kawasan Hutan Lindung
Dalam verifikasi lapangan, ABI menemukan satu unit ekskavator dan delapan truk pengangkut tanah di lokasi yang bersebelahan dengan TPA Telaga Punggur. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa di dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam terdapat dua aktivitas berbeda yang sama-sama merusak kawasan lindung.
“Artinya, dalam satu kawasan hutan lindung terdapat dua kegiatan ilegal yang berjalan paralel,” tegas Soni.








