ABI Desak Penindakan Truk Angkut Tanah
Selain perusakan hutan, ABI juga meminta Polresta Barelang menertibkan aktivitas truk pengangkut tanah yang diduga kelebihan muatan dan hilir-mudik di jalan raya. Praktik ini dinilai mempercepat kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta pencemaran debu.
Soni menyebut aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1). Pengangkutan tanah hasil perusakan hutan lindung juga dapat dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013.
“Truk-truk pengangkut tanah ini adalah bagian dari mata rantai perusakan hutan. Penindakan tidak boleh berhenti di lokasi pembukaan lahan saja, tetapi juga harus menyasar alat dan sarana angkutnya,” tegas Soni.
ABI mendorong aparat penegak hukum melakukan razia terpadu dan penegakan hukum menyeluruh guna memutus rantai perusakan lingkungan.
“Kawasan hutan lindung darat di Batam saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan. Hampir 80 persen mengalami kerusakan. Jika dibiarkan, ancamannya bukan hanya hutan darat, tetapi juga kawasan pesisir Batam,” pungkas Soni.











