BatamLingkunganZona Headline

ABI Ungkap Dugaan Perusakan Baru Hutan Lindung Tanjung Kasam Batam, Bukit Dipotong Seluas 8 Hektare

58
×

ABI Ungkap Dugaan Perusakan Baru Hutan Lindung Tanjung Kasam Batam, Bukit Dipotong Seluas 8 Hektare

Share this article
Aktivitas perusakan lebih dari 8 hektare kawasan yang diduga hutan lindungan Tanjung Kasam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (10 Januari 2026). (Foto: Dok. ABI)
banner 468x60

Selain itu, aliran air dari kawasan tersebut mengarah ke lembah dan bermuara ke laut, sehingga berpotensi meningkatkan sedimentasi di wilayah pesisir saat curah hujan tinggi. Meski tidak berdampak langsung ke ekosistem mangrove, risiko lingkungan dinilai tetap serius.

Ancaman Pidana hingga 15 Tahun Penjara

ABI menegaskan aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

BACA JUGA:  Niat Mulia Antar Ibu Bekerja, Driver Ojol di Batam dan Ibundanya Meninggal Bersama dalam Kecelakaan Tragis

* UU Nomor 41 Tahun 1999 juncto UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan

* UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Setiap pihak yang dengan sengaja merusak atau memanfaatkan kawasan hutan lindung secara ilegal terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan secara terorganisir atau melibatkan kepentingan ekonomi seperti reklamasi dan pemukiman, ancaman hukuman meningkat menjadi 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

BACA JUGA:  Jangan Hanya Galak ke Rakyat Kecil, Aktivis Tantang Li Claudia Berantas Reklamasi Ilegal dan Deforestasi

Sanksi pidana juga dapat dikenakan kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, membiayai, atau mengambil keuntungan, termasuk korporasi. Penegak hukum bahkan dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pembubaran badan usaha.