Selain itu, aliran air dari kawasan tersebut mengarah ke lembah dan bermuara ke laut, sehingga berpotensi meningkatkan sedimentasi di wilayah pesisir saat curah hujan tinggi. Meski tidak berdampak langsung ke ekosistem mangrove, risiko lingkungan dinilai tetap serius.
Ancaman Pidana hingga 15 Tahun Penjara
ABI menegaskan aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
* UU Nomor 41 Tahun 1999 juncto UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan
* UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Setiap pihak yang dengan sengaja merusak atau memanfaatkan kawasan hutan lindung secara ilegal terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan secara terorganisir atau melibatkan kepentingan ekonomi seperti reklamasi dan pemukiman, ancaman hukuman meningkat menjadi 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sanksi pidana juga dapat dikenakan kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, membiayai, atau mengambil keuntungan, termasuk korporasi. Penegak hukum bahkan dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pembubaran badan usaha.











