ABI menduga tanah hasil pemotongan bukit tersebut akan dimanfaatkan sebagai material reklamasi di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Nongsa dan Lubuk Baja.
Pola Lama: Hutan Dirusak, Pemukiman Ilegal Menyusul
Menurut ABI, kondisi Hutan Lindung Tanjung Kasam tidak hanya mengalami pemotongan bukit, tetapi juga pembukaan lahan secara masif yang kemudian dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari reklamasi atau peninggian elevasi lahan, perambahan pertanian, hingga pemukiman, termasuk pemukiman liar.
“Pola yang kami lihat selama ini, setelah bukit dipotong dan lahannya diratakan, kawasan tersebut perlahan dimasuki bangunan dan pemukiman ilegal. Ini yang kini banyak terjadi di Batam,” jelas Soni.
Berdasarkan pengamatan lapangan dan citra satelit, ABI menilai kerusakan hutan di Tanjung Kasam berlangsung lama dan dilakukan **secara bertahap. Pola ini diduga sengaja untuk menghindari kecurigaan publik hingga akhirnya kawasan hutan lindung menjadi gundul.
Ancaman Longsor dan Sedimentasi Pesisir
Kondisi terbaru di lokasi verifikasi dinilai sangat memprihatinkan. Vegetasi pohon hampir habis, sementara di bagian bawah kawasan sudah berdiri pemukiman warga.
“Kami khawatir saat hujan lebat, kondisi ini rawan longsor dan dapat membahayakan keselamatan warga,” kata Soni.











