Gudangberita.co.id, Batam – Sidang perdana kasus pembunuhan eks Dirut RSUD Padangsidimpuan, Tetty Rumondang digelar, Kamis (29/2/2024) di Pengadilan Negeri Batam.
Nyawa tetty sebelumnya dihabisi suaminya Ahmad Yuda Siregar secara sadis. Satu terdakwa yakni BL (18), istri siri Yuda sebelumnya divonis 7 tahun penjara.
Kini sidang terdakwa Yuda dimulai dengan pemeriksaan saksi
Pantauan di lapangan tampak sidang diwarnai aksi ibu ibu warga Muka Kuning Indah I (Genta I), Kecamatan Batu Aji saat Ahmad Yuda Siregar dimasukan kedalam ruang sidang.
Ibu-ibu komplek perumahan itu tampak geram dengan Yuda yang menghabisi nyawa dr Tetty secara sadis,
Mendiang dr Tetty menetap di Batam untuk menjadi dosen salah satu akademi keperawatan di kota ini. Ia masih berstatus PNS dan sebelumnya menjabat di Kepala RSUD Padangsidimpuan
“ Matikan pelaku, nyawa dibayar nyawa dia (Ahmad Yuda Siregar) pembunuh berdarah dingin,” teriak ibu ibu.
Warga Genta I meminta agar majelis makim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Ahmad Yuda Siregar.
“ Kami minta majelis hakim dijatuhkan hukuman mati,” tutup warga.
Terdakwa BLP, istri siri Yuda juga dihadirkan dalam sidang ini.
Warga geram

Ahmad Yuda sebelumnya menyusun skenario membakar jasad dr Tetty di rumah itu dan meletakkan sejumlah tabung gas 3 Kg. Namun beruntung rumah itu tak terbakar.












