BatamPembunuhanZona Headline

Yuda Divonis Mati, Pembunuh dr Tetty Eks Dirut RSUD Padangsidimpuan di Batam

120
×

Yuda Divonis Mati, Pembunuh dr Tetty Eks Dirut RSUD Padangsidimpuan di Batam

Share this article
Ahmad Yuda saat dihadirkan dalam ekspos kasus pembunuhan eks Dirut RSUD Padangsidimpuan, dr Tetty Rumondang Harahap. (Foto: Yoyo/GudangBerita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Vonis mati dijatuhkan hakim kepada Ahmad Yuda Siregar. Pria tersebut merupakan terdakwa kasus pembunuhan sadis eks Dirut RSUD Padangsidimpuan, dr Tetty Rumondang di Batam.

Seperti diketahui, Yuda merupakan suami kedua Tetty menghabisi wanita yang sebelumnya menjadi dosen terbang keperawatan di Kota Batam itu.

Sidang vonis Yuda dibacakan Hakim Ketua, Benny Yoga Dharma di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/6/2024).

Dalam amar putusannya, Benny menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang Harahap, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar dengan pidana mati,” ujar Hakim Benny.

Benny menyampaikan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHPidana. Dengan beberapa bahan pertimbangan diantaranya, fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.

“Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tutup Benny.

banner 325x300