Gudangberita.co.id, Batam – Dua nama di daerah pemilihan Kepri VII yakni, Hadi Candra dan Ilyas Sabli ternyata masih meraup suara di Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Kepri 2024. Nama keduanya sebelumnya dicoret KPU akibat vonis Pengadilan Tipikor yang menyatakan keduanya bersalah. Namun menariknya dua tokoh asal Kabupaten Natuna itu tak lantas kehilangan pemilih
Kedua caleg tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.
Data dari pemilu2024.kpu.go.id per tanggal 22 Februari 2024, menariknya nama Ilyas Sabli dari Partai Nasdem sudah meraup 119 suara, dan Hadi Candra dari Partai Golkar meraup 200 suara. KPU mengatakan suara caleg yang gagal maju akan dialihkan menjadi suara partai.
Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu beberapa waktu lalu mengatakan setelah mendapatkan salinan putusan dari pengadilan, KPU Kepri melakukan pleno penetapan status dua caleg tersebut Selasa 26 Desember 2023.
Ferry menjelaskan, hasil pleno kedua caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna yang dicoret dari DCT itu nantinya disampaikan ke KPU di dapil VII Kepri. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Kepri lagi.












