BatamHukumZona Headline

Tokoh Demo Rempang Bang Long Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Penahanannya Dipindahkan ke Lokasi Ini

1423
×

Tokoh Demo Rempang Bang Long Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Penahanannya Dipindahkan ke Lokasi Ini

Share this article
Sosok viral Bang Long saat demo Rempang di Batam jadi perhatian netizen melayu di Malaysia. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Polda Kepri sudah melimpahkan berkas tersangka kasus demo berujung anarkis penolakan relokasi Rempang, Iswandi alias Awi alias Along (Bang Long) ke Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (8/12/2023).

Proses hukum Bang Long sendiri selama ini didampingi kuasa hukum Tim Advokat dari Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY).

Kuasa Hukum Bang Long dari KAUMY, Sandri Suwardi membenarkan berkas Bang Long masuk tahap II, atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Spill Rahasia Dapur: Gimana Cara Batam Tetap Cuan Meski Diserbu 17 Ribu Orang Baru?

“Mulai 8 Desember 2023, Iswandi alias Along menjadi tahanan kejaksaan Negeri Batam selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II A Batam,” terang Sandri kepada GudangBerita.

Sandri sebelumnya mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya telah diajukan ke Kapolda Kepri sejak 15 September 2023. Hanya saja tidak mendapat respon, penahanan tetap dilakukan.

Bang Long merupakan salah satu dari 35 tersangka dalam aksi demo penolakan relokasi warga Pulau Rempang pada 11 September 2023 lalu.

BACA JUGA:  Uji Nyali di Gunung Jantan, Prajurit Lanal TBK Tanam Pohon di Puncak Tertinggi Karimun

Aksi demo tersebut berujung anarkis hingga polisi menahan sejumlah orang, baik di Polda Kepri dan di Mapolresta Barelang.

Kendati demikian banyak warga yang bersimpati dengan keberanian Bang Long mewakili suara mereka.