BatamZona Headline

Hakim Nanang dan Kasus First Travel yang Menggegerkan Indonesia

414
×

Hakim Nanang dan Kasus First Travel yang Menggegerkan Indonesia

Share this article
Nanang Herjunanto. (Kompas TV)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kematian Nanang Herjunanto SH MH, seorang hakim di Pengadilan Negeri Batam mengagetkan banyak pihak, Minggu (5/11/2023). Nanang, hakim senior ini sejatinya akan pindah ke PN Amuntai Kalimantan Selatan sebagai wakil ketua.

Hingga saat ini belum diketahui penyebab kematian Nanang. Hanya saja pria 45 tahun itu memang tinggal di hotel Lovina Inn Batam Center sementara waktu menunggu pindah.

BACA JUGA:  Janggal! Tragedi Maut 'Tartig' Siswa SMP di Barelang: Kecelakaan Tunggal atau Tabrak Lari?

Nanang sempat bertugas di PN Depok pada 2015-5 Februari 2021, sebelum ke PN Batam.

Saat di PN Depok ia juga menjabat sebagai humas pengadilan tersebut. Apalagi pada 2019 lalu, Nanang masih sibuk-sibuknya memberikan keterangan terkait kasus First Travel yang bikin heboh se-indonesia.

Kendati bukan sebagai hakim yang menyidangkan kasus itu, namun Nanang merupakan corong PN setempat memberikan keterangan kepada wartawan saat itu. Kasus First Travel saat itu menjadi pemberitaan nasional.

BACA JUGA:  KPU Natuna Siapkan "Pemilih Cerdas" 2029: Program KPU Mengajar Sasar Siswa SMA

Kasus itu diketahui bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel. Keduanya kemudian mengiming-imingi calon korban dengan penawaran umrah murah berkisar Rp10 juta, hingga akhirnya terdapat ratusan ribu orang yang mendaftar.

Dalam kasus ini, barang yang disita dalam perkara pidananya yang menjadi terdakwa adalah pemilik First Travel, yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Total kerugian dari hasil putusan pidana mencapai Rp905 miliar yang mana nilai aset yang disita tidak sebanding dengan kerugian korban. Kasus itu disidangkan di PN Depok.