Seandainya saya bisa berbicara dengan seekor monyet yang ditemukan di sekitar Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, saya ingin menyampaikan satu permintaan sederhana: Monyet, maafkanlah kami.
Maafkan manusia yang membangun gardu, memasang kabel, mendirikan pagar, dan menyusun prosedur keselamatan, tetapi masih harus menghadapi kenyataan bahwa seekor penghuni hutan diduga memasuki instalasi listrik bertegangan tinggi. Satwa itu ditemukan dalam kondisi luka bakar parah. Ia menjadi bagian dari sebuah peristiwa yang dampaknya jauh melampaui batas gardu tempat ia ditemukan.
Saya ingin meminta maaf bukan untuk menyalahkan atau membebaskan siapa pun. Saya hanya membayangkan betapa ironisnya: seekor monyet yang tidak mengenal tegangan listrik, tidak memahami SOP, dan tidak mengerti bahaya, kini menjadi salah satu tokoh utama dalam cerita blackout Batam.
Ia hanya monyet. Tetapi manusialah yang seharusnya memahami risiko.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, pemadaman listrik massal melanda Batam dan Bintan. Peristiwa itu bukan sekadar membuat rumah kehilangan cahaya. Aktivitas ekonomi, pelayanan, dan kehidupan masyarakat ikut terganggu. Di kota yang bertumpu pada industri, perdagangan, dan jasa, listrik merupakan bagian penting dari denyut kehidupan.
Delapan hari kemudian, Selasa, 20 Oktober 2026, Bareskrim Polri memaparkan perkembangan penyelidikan di Mapolda Kepulauan Riau. Menurut keterangan penyidik, gangguan bermula sekitar pukul 06.28 WIB, ketika petugas mendengar ledakan dari Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Sekitar delapan menit kemudian, gangguan meluas hingga menyebabkan blackout Batam – Bintan.








