Penyidik menduga seekor monyet yang naik ke area trafo memicu hubungan arus pendek. Pemeriksaan di lokasi menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kilovolt serta seekor monyet dengan luka bakar parah. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab gangguan.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada keberadaan satwa tersebut. Bareskrim menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas empat petugas PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor. Penyidik mendalami dugaan persoalan pengamanan fisik gardu, pelaksanaan SOP, dan fungsi sistem proteksi yang semestinya membantu membatasi dampak gangguan.
Penyidik juga menyoroti dugaan tidak dipasangnya pagar pengaman sesuai ketentuan. Meski demikian, hubungan sebab-akibat serta tanggung jawab pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah.
Fakta-fakta yang disampaikan penyidik tersebut membawa kita pada pertanyaan yang lebih luas. Jika keberadaan satwa liar diduga memicu gangguan, bagaimana sistem pengamanan dirancang untuk menghadapi risiko semacam itu? Bagaimana kondisi pagar dan sistem proteksi? Sejauh mana pemeliharaan serta pengawasan telah dijalankan? Dan pelajaran apa yang harus diambil agar gangguan serupa tidak kembali meluas?








