Gudangberita.co.id, Anambas – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang sangat memprihatinkan kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Seorang anak menjadi korban pemerkosaan oleh kakek berusia 69 tahun hingga korban hamil dan melahirkan.
Tersangka berinisial R alias D (69) kini telah ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di Mapolres untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa traumatis yang menimpa korban baru terungkap hampir dua tahun sejak kejadian awal pada September 2024. Dugaan pemerkosaan ini membuncah setelah korban melahirkan seorang bayi.
Ibu korban yang terkejut lantas menanyakan langsung kepada anaknya mengenai siapa sosok pria yang bertanggung jawab atas kelahiran bayi tersebut. Dari pengakuan polos korban, nama R alias D mencuat sebagai pelaku.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Kepulauan Anambas pada Sabtu (29/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan rangkaian penyelidikan hingga menetapkan R sebagai tersangka dan menangkapnya di kediamannya di Kecamatan Siantan Utara pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan, S.H.













