Gudangberita.co.id, Batam — Rencana pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Pulau Rempang memicu eskalasi sengketa lahan yang kian meruncing. Di satu sisi, warga Kampung Pantai Melayu bertahan menjaga ruang hidup yang diklaim belum dilepaskan secara legal.
Di sisi lain, Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan penyiapan lahan seluas 18,5 hektare tersebut berjalan di atas kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) resmi milik negara dengan pendekatan humanis.
Konflik pertanahan di kawasan pesisir Kecamatan Galang ini kembali mencuat setelah kegiatan penyiapan lahan oleh Tim Terpadu pada Kamis (13/8/2026) dan Jumat (14/8/2026) diwarnai ketegangan fisik serta pemadaman jaringan komunikasi dan listrik secara mendadak.

Peristiwa tersebut memantik reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Dalam konferensi pers virtual pada Minggu (16/8/2026), perwakilan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu membeberkan kronologi di lapangan. Penyiapan lahan yang menyasar area seluas 200 x 300 meter (sekitar 6 hektare) dari total rencana 18,5 hektare dinilai sepihak karena status keperdataan lahan belum diselesaikan dengan pemilik warga.
Warga menceritakan bahwa sekitar pukul 09.00 WIB alat berat turun bersama Tim Terpadu tanpa pemberitahuan ke RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan. Bersamaan dengan itu, sinyal HP dari seluruh provider langsung hilang total dan listrik padam. Warga pun kalang kabut dan tidak bisa berkoordinasi untuk meminta bantuan.













