Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Proses hukum atas kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang mengguncang warga Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, terus bergulir.
Terdakwa Nasrun DJ Bin Djuhadi kembali harus mengenakan rompi tahanan untuk menjalani sidang keempat di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/7/2026).
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi lanjutan ini, majelis hakim mendalami rangkaian fakta terkait tindakan biadab terdakwa yang menghabisi nyawa istri kandungnya sendiri, Hersalena (59), di Perumahan Bintan Permata Indah pada akhir Februari 2026 lalu.
Akibat perbuatannya yang tergolong sadis, Nasrun terancam hukuman paling berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mematok dakwaan primer yang sangat berat bagi terdakwa.
Berdasarkan berkas perkara, Nasrun dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Ancaman ini diperkuat dengan dakwaan subsidair Pasal 458 Ayat (2) dan lebih subsidair Pasal 458 Ayat (1) KUHP karena pembunuhan tersebut dilakukan terhadap anggota keluarga inti (istri).
Beratnya ancaman hukuman ini sejalan dengan tingkat brutalitas kejahatan yang terungkap dalam penyidikan.










