AnambasHukum

Modus Licik Eks Pejabat BSI Anambas Tilap Rp2,8 Miliar Uang Pelunasan ASN, Terancam Hukuman Berat!

88
×

Modus Licik Eks Pejabat BSI Anambas Tilap Rp2,8 Miliar Uang Pelunasan ASN, Terancam Hukuman Berat!

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Tabir gelap skandal kejahatan perbankan (fraud) di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) KCP Anambas akhirnya terbongkar secara gamblang di persidangan.

Mantan pejabat bank, Budi Setiawan (49), didakwa menggunakan modus operandi yang sangat licik untuk menilap uang setoran pelunasan pembiayaan milik 14 nasabah yang mayoritas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

BACA JUGA:  Aroma Money Laundering di Balik Markas Judol Batam, Money Changer 'PT IBUV' Jadi Sorotan

Akibat kongkalikong jahat yang dilakoni terdakwa bersama rekannya, bank syariah terbesar di Indonesia tersebut harus menelan kerugian finansial fantastis mencapai Rp2.830.478.505 (Rp2,8 miliar). Kini, proses hukum Budi telah berada di ujung tanduk dan dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pidana pada Kamis, 23 Juli 2026 mendatang.

Cegat Nasabah di Luar Kantor & Terbitkan SK Lunas Bodong

BACA JUGA:  Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nomor Reg. Perkara: PDM-01/TRP/Eku.2/04/2026, aksi culas ini dilakukan Budi Setiawan selama hampir dua tahun, tepatnya sejak September 2022 hingga Juli 2024.

Saat itu, ia memegang posisi vital sebagai Consumer Bisnis Relationship Manager (CBRM) sekaligus Branch Operation Service Manager (BOSM) di BSI KCP Anambas, Jalan Imam Bonjol, Tarempa.