Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Nasib mujur empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, akhirnya kandas di tingkat banding.
Sempat menghirup udara bebas setelah divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, keempatnya kini harus bersiap dijebloskan ke penjara selama 2 tahun.
Kepastian ini diperoleh setelah Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Putusan tingkat banding tersebut secara otomatis membatalkan vonis bebas (vrijspraak) yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Dalam sidang putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Akibatnya, vonis bebas yang sempat dinikmati para terdakwa dianulir sepenuhnya dan diganti dengan hukuman kurungan badan serta denda finansial.
“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” bunyi amar putusan banding PT Kepri.










