Gudangberita.co.id, Batam — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar markas jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan elite Kota Batam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita aset fantastis senilai miliaran rupiah, mulai dari uang tunai, logam mulia, hingga aset cryptocurrency.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 29 Mei 2026 mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. Lima tersangka yang diamankan berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.
Modus Canggih: Promosi via Telegram, Target Pasar hingga ke Brasil
Jaringan judi online ini tergolong rapi dan memanfaatkan teknologi digital canggih untuk menyamarkan operasinya. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka menggunakan ratusan grup Telegram dan iklan digital untuk mempromosikan situs judi. Uniknya, target pasar mereka bukanlah warga lokal, melainkan masyarakat di negara Brasil.
Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka memiliki peran yang terstruktur:
Tersangka ML: Bertindak sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi kinerja operator.













