Gudangberita.co.id, Batam — Masyarakat dan pelaku usaha di Kota Batam tampaknya harus bersiap menghadapi babak baru dalam sistem penarikan iuran kebersihan. Pemerintah Kota (Pemko) Batam saat ini tengah mematangkan draf regulasi yang akan merombak total struktur pembayaran iuran sampah, dari yang semula konvensional menjadi berbasis klasifikasi tarif yang lebih spesifik dan transparan.
Rencana besar ini terungkap dalam agenda penyampaian laporan akhir kajian tata kelola persampahan hasil kerja sama Pemko Batam dengan Center for Environmental Technology Study (CETS) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Grand Ballroom AP Premiere, Jodoh, Senin (18/5/2026).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, didampingi Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dan Sekda Kota Batam Firmansyah, menegaskan bahwa perubahan skema retribusi ini dilakukan demi menciptakan keadilan fiskal bagi masyarakat sekaligus menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika pola kategorisasi ini dapat dimasukkan ke dalam regulasi daerah, tata kelola retribusi sampah akan menjadi lebih jelas, akuntabel, dan transparan,” ujar Amsakar Achmad.
Adopsi Model PT Moya: Iuran Sampah Sesuai Golongan
Selama ini, penetapan iuran sampah sering kali memicu perdebatan di lapangan karena dinilai kurang adil antara volume sampah yang diproduksi dengan tarif yang dibayarkan. Sebagai solusi, Pemko Batam melirik formula pengelompokan pelanggan yang telah sukses diterapkan oleh PT Moya dalam pengelolaan air bersih di Batam.













