Gudangberita.co.id, Lingga – Drama hukum dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil memasuki babak baru. Tak terima dengan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi mengambil langkah agresif dengan “menyeret” perkara senilai Rp8,3 miliar tersebut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Langkah ini diambil setelah Majelis Hakim sebelumnya membebaskan empat terdakwa karena menganggap kerugian negara tidak terbukti dan laporan ahli konstruksi dianggap tidak profesional serta tidak ilmiah.
Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, menegaskan bahwa pihak Kejaksaan memiliki keyakinan kuat yang bertolak belakang dengan pertimbangan hakim. JPU tetap memegang teguh hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp738.999.953.
“Kami tetap meyakini perhitungan tersebut sudah dilakukan secara profesional. Oleh karena itu, JPU mempertahankan hasil audit BPKP karena perhitungan sejak awal sudah sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Christian kepada Gudangberita, Kamis (14/5/2026).
Keputusan banding ini menjadi sinyal bahwa jaksa tidak akan membiarkan vonis bebas tersebut menjadi akhir dari perkara yang menyita perhatian publik di Kabupaten Lingga ini.








