Salah satu poin krusial yang akan diperdebatkan di tingkat banding adalah mengenai keterangan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe. Meskipun hakim menilai laporan ahli tersebut cacat prosedur, Christian menekankan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli tersebut sah demi hukum.
“Ahli konstruksi yang melakukan perhitungan terhadap volume dan mutu jembatan memang telah meninggal dunia. Namun, BAP-nya telah dibacakan di persidangan. Secara hukum, nilai keterangan tersebut sama dengan keterangan ahli yang hadir di persidangan,” jelasnya lagi.
Meski saat ini keempat terdakwa—Deky (pelaksana lapangan), Jeki Amanda (PPK), Wahyudi Pratama (Direktur CV Firman Jaya), dan Yulizar (Direktur PT Bentan Sondong)—telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, nasib mereka belum sepenuhnya aman.
Kejari Lingga menegaskan bahwa upaya banding ini otomatis menunda status hukum tetap (inkracht) atas pemulihan nama baik para terdakwa.
“Soal pemulihan nama baik, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena kami masih menempuh upaya hukum banding,” pungkas Christian.
Sebelumnya, pada sidang Jumat (8/5), Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Sanjaya menjatuhkan putusan bebas karena menilai JPU gagal membuktikan unsur kerugian negara. Hakim bahkan menyebut ada perbedaan isi laporan meskipun menggunakan nomor register yang sama, sehingga perhitungan jaksa dianggap tidak bisa dijadikan dasar hukum.








