LinggaZona Headline

Lawan Putusan Bebas, Kejari Lingga Resmi Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

63
×

Lawan Putusan Bebas, Kejari Lingga Resmi Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Share this article
Kejaksaan Negeri Lingga.
Kejaksaan Negeri Lingga.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga memastikan tidak tinggal diam atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum banding.

Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, menegaskan bahwa meskipun pihaknya menghormati putusan pengadilan, JPU memiliki pandangan berbeda, terutama terkait pembuktian kerugian negara.

BACA JUGA:  Buntut Vonis Bebas Korupsi Rp8,3 M, Kejari Lingga 'Seret' Kasus Jembatan Marok Kecil ke Pengadilan Tinggi

“Setelah mempelajari putusan tersebut, JPU mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” ujar Christian kepada Gudangberita.co.id, Kamis (14/5/2026).

Poin krusial dalam banding ini adalah keyakinan Jaksa terhadap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp738.999.953. Nilai ini merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya sempat dianulir oleh hakim.

BACA JUGA:  Janji Pembayaran Proyek di Lingga Dituding 'Angin Surga', Kontraktor Lokal Terlilit Utang 15 Persen

Christian menjelaskan, JPU tetap mempertahankan hasil audit tersebut karena dinilai telah melalui prosedur yang profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meyakini perhitungan tersebut sudah dilakukan dengan profesional. Oleh karena itu, kami mempertahankan hasil audit BPKP tersebut karena perhitungan awal sudah sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.