Hakim juga sempat meminta Pemeriksaan Setempat (PS), namun Jaksa tetap bersikukuh pada hasil penelitian awal yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proyek senilai Rp8,3 miliar tersebut.
Lawan Putusan Bebas, Kejari Lingga Resmi Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil












