Terkait keraguan hakim atas laporan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, Christian memberikan penjelasan tambahan. Diketahui, ahli konstruksi yang melakukan perhitungan volume dan mutu jembatan tersebut telah meninggal dunia.
Namun, menurut Jaksa, hal itu tidak seharusnya menggugurkan nilai pembuktian. “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli sudah dibacakan di persidangan. Secara hukum, keterangan tersebut memiliki nilai yang sama dengan keterangan ahli yang hadir langsung di persidangan,” tambahnya.
Menindaklanjuti amar putusan hakim pada sidang Jumat (8/5/2026) lalu, Kejari Lingga mengonfirmasi bahwa keempat terdakwa—Deky (pelaksana lapangan), Jeki Amanda (PPK), Wahyudi Pratama (Direktur CV Firman Jaya), dan Yulizar (Direktur PT Bentan Sondong)—telah dikeluarkan dari tahanan.
Namun, terkait perintah hakim untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa, Jaksa menyatakan hal tersebut belum bisa dilakukan sepenuhnya secara permanen.
“Soal pemulihan nama baik, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena kami masih mengajukan upaya hukum banding,” pungkas Christian.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Sanjaya membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan. Hakim menilai perhitungan kerugian negara tidak ilmiah dan ditemukan ketidakkonsistenan dalam laporan ahli konstruksi.












