Gudangberita.co.id, Batam – PT Bandara Internasional Batam (BIB) selaku pengelola Bandara Internasional Hang Nadim mengeluarkan peringatan tegas terkait aktivitas dokumentasi di area bandara.
Seluruh pengguna jasa maupun pihak eksternal kini dilarang keras mengambil gambar, baik foto maupun video, di area sisi udara (airside) tanpa izin resmi guna menjaga kerahasiaan sistem keamanan penerbangan.
Langkah ini diambil berdasarkan mandat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 39 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No. SE-DJPU 06 Tahun 2025. Sebagai objek vital nasional, PT BIB berkomitmen memperketat pengawasan informasi publik yang berpotensi mengungkap detail keamanan bandara ke pihak luar.
Area Sensitif yang Masuk Zona Merah
Manajemen PT BIB menekankan bahwa larangan ini berlaku di titik-titik krusial yang berhubungan langsung dengan operasional pesawat. Lokasi sisi udara tersebut meliputi:
Apron & Taxiway: Area parkir dan jalur pergerakan pesawat.
Landas Pacu (Runway): Area utama lepas landas dan pendaratan.
Service Road: Jalur kendaraan operasional bandara.
Area Pengelolaan Bagasi: Baik di tempat penyiapan (Baggage Makeup) maupun penurunan bagasi (Baggage Breakdown).
Dalam infografis resminya di akun instagram @batamairport, PT Bandara Internasional Batam menggarisbawahi tiga hal yang dilarang dalam pengambilan gambar:













