Ekspos Sistem Keamanan: Dilarang mengambil gambar yang memperlihatkan posisi kamera CCTV, sistem keamanan, atau prosedur pemeriksaan penumpang dan barang.
Gangguan Operasional: Aktivitas pengambilan gambar tidak boleh mengganggu pekerjaan petugas atau alur operasional bandara.
Pelanggaran Privasi: Dilarang mendokumentasikan orang lain atau petugas tanpa izin dari yang bersangkutan.
Bagi pihak yang memiliki kepentingan khusus untuk mendokumentasikan area sisi udara, PT BIB memberikan ruang melalui mekanisme perizinan formal.
Pengambilan gambar hanya diperbolehkan setelah mendapatkan izin tertulis dari Kepala Bandara (General Manager).
Peringatan ini diharapkan menjadi perhatian bagi para spotter pesawat, pembuat konten, maupun penumpang agar tetap mematuhi aturan demi keselamatan dan keamanan bersama di Bandara Hang Nadim Batam.













