Gudangberita.co.id, Batam – Nama Carolein Parewang (34) kembali menjadi buah bibir warga Kota Batam. Namun kali ini, bukan karena urusan asmara atau skandal dengan wakil rakyat, melainkan karena kasus tindak pidana.
Wanita yang sempat viral pada 2021 lalu ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan tiga unit mobil rental.
Polresta Barelang melalui Satreskrim berhasil mengamankan Carolein setelah menerima laporan dari korban berinisial A (31). Carolein diduga kuat menggadaikan mobil yang ia sewa untuk mendapatkan uang puluhan juta rupiah demi kepentingan pribadi.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa aksi nekat Carolein Parewang bermula pada Sabtu (4/4/2026). Ia menyewa tiga unit mobil sekaligus dari korban, yakni Honda Brio, Daihatsu Xenia, dan Toyota Calya.
Aksi ini terbongkar saat GPS pada dua mobil (Brio dan Xenia) tiba-tiba mati secara bersamaan. Korban yang curiga langsung melacak mobil ketiga, Toyota Calya, yang ternyata sudah berpindah tangan ke pihak lain.
“Tersangka CP menggadaikan Toyota Calya tersebut kepada orang lain sebesar Rp27 juta dengan alasan uangnya untuk biaya pengobatan orang tua yang sakit,” ujar AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (25/4/2026).













