Tertangkapnya Carolein Parewang langsung memicu ingatan publik pada skandal besar di tahun 2021. Kala itu, Carolein menggemparkan gedung DPRD Batam setelah mengaku sebagai selingkuhan salah satu oknum anggota dewan.
Ia bahkan nekat melaporkan hubungan gelapnya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam demi menagih janji untuk dinikahi. Foto-foto mesra mereka di hotel dan tangkapan layar percakapan sempat viral di media sosial, yang membuat namanya menjadi salah satu sosok paling dicari netizen Batam saat itu.
Kini, nasib Carolein jauh berbeda. Jika dulu ia berurusan dengan Badan Kehormatan, sekarang ia harus berhadapan dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, Carolein Parewang disangkakan melanggar Pasal 486 jo Pasal 126 dan Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan berulang.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Saat ini kami masih memburu keberadaan dua unit mobil lainnya yang hingga kini masih dalam proses pencarian,” pungkas AKBP Fadli Agus.
Polisi mengimbau para pelaku usaha rental mobil di Batam untuk lebih selektif dan memverifikasi rekam jejak penyewa agar terhindar dari modus serupa yang dilakukan oleh Carolein Parewang dkk.













