BatamHukumZona Headline

Dulu Viral Skandal DPRD, Kini Carolein Parewang Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan Mobil

14
×

Dulu Viral Skandal DPRD, Kini Carolein Parewang Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan Mobil

Share this article
Carolein Parewang. (ist)
banner 468x60

Tertangkapnya Carolein Parewang langsung memicu ingatan publik pada skandal besar di tahun 2021. Kala itu, Carolein menggemparkan gedung DPRD Batam setelah mengaku sebagai selingkuhan salah satu oknum anggota dewan.

Ia bahkan nekat melaporkan hubungan gelapnya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam demi menagih janji untuk dinikahi. Foto-foto mesra mereka di hotel dan tangkapan layar percakapan sempat viral di media sosial, yang membuat namanya menjadi salah satu sosok paling dicari netizen Batam saat itu.

BACA JUGA:  Bupati Natuna Undang Anak Yatim dan Siswa Sekolah Rakyat Buka Puasa Bersama di Gedung Daerah

Kini, nasib Carolein jauh berbeda. Jika dulu ia berurusan dengan Badan Kehormatan, sekarang ia harus berhadapan dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, Carolein Parewang disangkakan melanggar Pasal 486 jo Pasal 126 dan Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan berulang.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Saat ini kami masih memburu keberadaan dua unit mobil lainnya yang hingga kini masih dalam proses pencarian,” pungkas AKBP Fadli Agus.

BACA JUGA:  Jaga Marwah Organisasi, PWI Kepri Minta DK Evaluasi Legalitas Anggota di Wadah KJK

Polisi mengimbau para pelaku usaha rental mobil di Batam untuk lebih selektif dan memverifikasi rekam jejak penyewa agar terhindar dari modus serupa yang dilakukan oleh Carolein Parewang dkk.