NatunaZona Headline

WFH ASN Natuna Berlaku Pekan Depan, Ini Daftar Instansi Pelayanan yang Tetap Wajib ‘Ngantor’

55
×

WFH ASN Natuna Berlaku Pekan Depan, Ini Daftar Instansi Pelayanan yang Tetap Wajib ‘Ngantor’

Share this article
Bupati Natuna, Cen Sui Lan. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna memastikan bakal menerapkan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan depan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja pelayanan publik yang tetap diwajibkan masuk kantor guna menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan bahwa pemberlakuan WFH ini merupakan langkah patuh pemerintah daerah terhadap instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski memberikan fleksibilitas, Cen Sui Lan memasang barikade agar birokrasi di perbatasan tidak kendor.

BACA JUGA:  Batam Hapus TPS Terbuka: Li Claudia Chandra Dorong Digitalisasi dan Swastanisasi Sampah

“Kita harus taat dengan pusat. Saat ini rancangannya sedang disusun, tapi yang terpenting pelayanan publik harus tetap berjalan dan menjadi prioritas utama,” tegas Bupati Cen Sui Lan, Jumat (17/4/2026).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa skema WFH tidak berarti kantor-kantor pemerintahan akan kosong melompong.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Ungkap Penyebab Minimnya Pembangunan di Kecamatan dan Desa Natuna

Pihaknya menyiapkan sistem piket bergiliran agar aktivitas administratif tetap terpantau secara fisik.

“Meski WFH, tetap ada pegawai yang bertugas di kantor. Pola ini kami siapkan agar koordinasi antar-instansi tetap berjalan dan roda pemerintahan tidak macet,” jelas Alim.