Menarik garis tegas, Alim menyatakan bahwa instansi yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak tidak akan mencicipi skema kerja dari rumah.
Pegawai di sektor pelayanan dasar tetap diwajibkan hadir 100 persen di unit kerja masing-masing.
Adapun instansi yang dipastikan tetap wajib ‘ngantor’ meliputi:
Sektor Kesehatan: RSUD dan seluruh Puskesmas.
Sektor Kependudukan: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sektor Perizinan: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sektor Keamanan & Kebersihan: Satpol PP dan petugas lapangan terkait.
“Untuk pelayanan, tetap masuk seperti biasa. Tidak ada perubahan pola kerja di sektor tersebut,” tambahnya.
Saat ini, Pemkab Natuna masih memfinalkan kajian teknis agar skema WFH ini tidak berbenturan dengan kondisi geografis pulau-pulau di Natuna. Jika tidak ada aral melintang, aturan ini akan mulai efektif diberlakukan pada pekan depan.
“Mungkin minggu depan dimulai, nanti akan segera kami informasikan secara resmi melalui surat edaran,” pungkas Alim.













