harris
NatunaZona Headline

WFH ASN Natuna Berlaku Pekan Depan, Ini Daftar Instansi Pelayanan yang Tetap Wajib ‘Ngantor’

470
×

WFH ASN Natuna Berlaku Pekan Depan, Ini Daftar Instansi Pelayanan yang Tetap Wajib ‘Ngantor’

Share this article
Bupati Natuna, Cen Sui Lan. (ist)
banner 468x60

Menarik garis tegas, Alim menyatakan bahwa instansi yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak tidak akan mencicipi skema kerja dari rumah.

Pegawai di sektor pelayanan dasar tetap diwajibkan hadir 100 persen di unit kerja masing-masing.

Adapun instansi yang dipastikan tetap wajib ‘ngantor’ meliputi:

Sektor Kesehatan: RSUD dan seluruh Puskesmas.

BACA JUGA:  Imbas Kerugian Menahun, Tarif Air Perumda Tirta Nusa Natuna Resmi Naik: Siapa Saja yang Terdampak?

Sektor Kependudukan: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sektor Perizinan: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sektor Keamanan & Kebersihan: Satpol PP dan petugas lapangan terkait.

“Untuk pelayanan, tetap masuk seperti biasa. Tidak ada perubahan pola kerja di sektor tersebut,” tambahnya.

Saat ini, Pemkab Natuna masih memfinalkan kajian teknis agar skema WFH ini tidak berbenturan dengan kondisi geografis pulau-pulau di Natuna. Jika tidak ada aral melintang, aturan ini akan mulai efektif diberlakukan pada pekan depan.

BACA JUGA:  Pesawat 'Mogok' di Batam, Penerbangan NAM Air Rute Natuna Bikin Emosi Penumpang

“Mungkin minggu depan dimulai, nanti akan segera kami informasikan secara resmi melalui surat edaran,” pungkas Alim.